JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memaksa perusahaan-perusahaan untuk tetap membayar upah para pekerja yang terpaksa dirumahkan. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu belum tentu mampu membayar upah pekerja di tengah perekonomian yang menurun akibat wabah Covid-19.
"Apabila dirumahkan, idealnya tetap diberikan upah. Tetapi, pemikiran saya realistis, kalau perusahaan tidak mampu, bagaimana?" kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Untuk membantu para pekerja yang dirumahkan tanpa upah, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial berupa sembako.
Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Program Padat Karya bagi Pekerja Migran dari Malaysia
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja DKI mendata para pekerja yang dirumahkan tanpa upah dan di-PHK (pemutusan hubungan kerja) agar mendapatkan insentif melalui program Kartu Prakerja pemerintah pusat.
"Di situlah hadirnya pemerintah, yang namanya bantuan sosial," kata Andri.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, jumlah pekerja yang dirumahkan tanpa upah karena wabah Covid-19 sebanyak 272.333 orang.
Sementara pekerja yang di-PHK sebanyak 50.891 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.