Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 14 Check Point Arus Lalu Lintas di Kota Bekasi

Kompas.com - 15/04/2020, 09:19 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai diterapkan Rabu (15/4/2020), sejak pukul 00.00 WIB.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dari 34 titik perbatasan yang dipantau, pihaknya menempatkan 14 titik check point arus lalu lintas Kota Bekasi.

Titik check point berguna untuk memeriksa kendaraan masyarakat, apakah sudah memenuhi aturan penerapan PSBB atau tidak.

“Jadi seperti yang sudah disepakatkan bersama Pak Kapolres Dandim hari ini kit menerapkan 34 titik pemantauan di perbatasan Bekasi, Kota Depok, Jakarta, dan Kabupaten Bogor dari 34 itu kita menempatkan 14 yang akan dijadikan check point,” ujar Tri di Bekasi, Rabu ini.

Baca juga: Hari Pertama PSBB di Bekasi, Petugas Berikan Masker kepada Pengendara

Ia melanjutkan, pemantauan dan pengawasan arus lalu lintas dilakukan di perbatasan keluar dan masuk wilayah Kota Bekasi dengan DKI Jakarta, Depok, serta Bogor.

Selain itu, ada pula terminal, tol, pasar dan beberapa stasiun di wilayah Kota Bekasi yang nantinya diawasi.

Sejumlah titik check point tersebut, kata Tri, akan dijaga oleh Dishub, Polantas, Satpol, Dinkes dan TNI.

Namun, ia tak menjelaskan ada berapa personel yang dikerahkan.

Tri menyatakan, petugas juga akan mendata apakah masyarakat telah mentaati peraturan tersebut atau tidak.

Sebab, jika ada masyarakat ketahuan melanggar PSBB, maka akan dicatat terlebih dahulu dan akan dikenakan sanksi jika sudah beberapa kali tercatat melanggar.

Baca juga: Pelanggar PSBB Kini Wajib Isi Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan

Hal ini sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan aturan itu, warga yang tidak mentaati aturan kekarantinaan kesehatan sanksinya ialah hukuman pidana satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

“Di hari pertama kita imbau, hari kedua diimbau dan hari ketiga baru kami terapkan sanksi. Tindakannya sudah menyarankan pakai UU 6 tahun 2018, Pasal 93,” tutur dia.

Adapun 14 titik check point di Bekasi sebagai berikut:

Keluar jalan tol

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com