Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Tersandung Kewenangan untuk Tindak Pabrik yang Masih Beoperasi saat PSBB

Kompas.com - 15/04/2020, 12:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa ada sekitar 20 perusahaan besar, termasuk di antaranya memiliki pabrik, yang beroperasi di Depok, Jawa Barat.

Dari jumlah itu, separuh di antaranya menyanggupi ketentuan mempekerjakan pegawainya dari rumah. Sedangkan separuhnya lagi masih beroperasi dengan mempekerjakan pegawainya langsung di tempat kerja.

Idris mengklaim, pihaknya tersandung masalah kewenangan buat menindak perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca juga: Kota Tangerang Dinilai Percuma Terapkan PSBB jika Pabrik Tetap Operasi

"Masalahnya itu tadi kesepakatan dan otoritas. Otoritas pemberhentian, kompensasi terhadap perusahaan, dari (pemerintah) pusat," jelas dia kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Sebagai contohnya Idris menyebutkan, perusahaan PT X (bukan nama sebenarnya) bergerak di bidang produksi elektronika.

Perusahaan ini tak termasuk dalam 11 sektor bisnis yang diizinkan beroperasi normal selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Namun, PT X tetap beroperasi normal dengan alasan jika operasional pabrik dihentikan karena para pegawai tak boleh ngantor, maka produksi perusahaan akan anjlok.

Baca juga: Menperin Terbitkan Surat Edaran soal Operasional Pabrik Selama Masa PSBB

"Nah ini dikhawatirkan justru malah akan terjadi penutupan nantinya. Yang bisa melakukan ini, membahas, mengkritik adalah pemerintah pusat, bukan daerah," ungkap Idris.

"Daerah bisanya hanya tadi, memantau. Yang dilakukan oleh PT X akhirnya pembatasan produksi dan shift (kerja) ditambah," ujar dia.

Sebagai informasi, PSBB di Depok akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Secara umum, selama PSBB, "dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor".

Sebagai gantinya, tempat kerja wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja di rumah.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai, yang diatur dalam Pasal 10.

Pengecualian pertama yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com