Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudinnaker Jakbar Sidak Tujuh Perusahaan yang Beroperasi Saat PSBB, Ini Hasilnya

Kompas.com - 16/04/2020, 11:17 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudin Tenaga Kerja (Sudinnaker) wilayah Jakarta Barat melakukan sidak ke beberapa perusahaan yang beroperasi di tengah pandemi virus corona.

Sudinnaker mendatangi 11 perusahaan pada Selasa (14/4/2020), sementara pada Rabu (15/4/2020) kemarin mendatangi tujuh perusahaan.

"Ada kemarin ada hari ini ada (sidak). Kemarin ada 11 perusahaan, Rabu kayaknya 7 dengan Kepala Dinas langsung, Pak Andriansyah," kata Kasudin Nakertrans Jakarta Barat Ahmad Yala saat dihubungi, Rabu (14/4/2020) malam.

Baca juga: Beda Sikap Kemenperin dengan Pemprov DKI, Berdampak Banyaknya Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

Berdasar sidak tersebut, Ahmad mengatakan, sudah banyak perusahaan yang mematuhi prosedur perusahaan di tengah pandemi corona.

Mulai dari pengurangan jumlah jam operasional, sampai menerapkan kebijakan work from home atau kerja dari rumah bagi karyawannya.

"Tidak ada persoalan semuanya, perusahaan yang memang di Pasal 10 Pergub 33, artinya perusahaan yang dikecualikan," ujarnya.

"Tapi ada juga yang memang dia bukan perusahaan (dikecualikan), tapi sudah dapat izin dari Kementrian Perindustrian. Karyawannya WFH, yang kerja paling dari 400 orang, tinggal ada 30 sampai 40 orang," sambung Ahmad.

Sudinnaker Jakbar juga menyidak tempat distribusi air minum kemasan galon.

Baca juga: Sidak ke KBN Cilincing, Sudinaker Jakut Temukan Sejumlah Perusahaan Garmen yang Belum Liburkan Karyawan

Saat didatangi, beberapa karyawan sudah dipekerjakan dari rumah dan memastikan karyawan yang masih bekerja untuk menggunakan masker serta menjaga jarak antar karyawan.

Pada Rabu kemarin, tujuh perusahaan yanh didatangi pihak Sudinnaker Jakbar. yakni PT Mayora Indah, PT BQuik Otomotif Indonesia, PT So Good Food, PT Tirta Investama, PT Mowilek Indonesia, PT Sumadjaja Sejahtera, Orang Tua Group.

Selanjutnya, pihak Sudinnaker akan terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi saat pandemi virus Corona ini berlangsung.

Untuk diketahui, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB mengatur pembatasan aktivitas di tempat kerja.

Dalam bagian ketiga Pasal 10 dikecualikan beberapa sektor usaha dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.

Pelaku usaha yang dikecualikan adalah sektor kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek, daan terakhir sektor kebutuhan sehari-hari.

Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.

PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan episentrum penyebaran penyakit ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com