BEKASI, KOMPAS.com - Pada hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, terdapat 119 pelanggar yang terjaring di 32 titik pemantauan.
Adapun pemantauan itu berada di perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok.
“Ada 119 orang yang melanggar hari ini,” ujar Kasatlantas Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2020).
Para pelanggar aturan PSBB telah diminta mengisi blanko atau surat pelanggaran PSBB.
Dari 119 pengendara yang dilanggar, kata Ojo, kebanyakan pelanggaran itu berasal dari masyarakat yang masih berboncengan.
Baca juga: Pemkab Bekasi Punya Alat PCR, Klaim Bisa Dapatkan Hasil Swab dalam Tiga Jam
Sementara hanya beberapa masyarakat yang ketahuan tidak mengenakan masker dan naik kendaraan roda empat melebihi muatan. Namun, tak dijelaskan jumlah detailnya.
“Dominan pelanggar karena tidak pakai masker,” kata dia.
Jumlah pelanggaran ini pun berkurang dari hari pertama PSBB yaitu 165 kasus.
“Jumlah pelanggar berkurang dengan kemarin. Kemarin itu ada 52 orang yang melanggar karena berboncengan,” ucap Ojo.
Baca juga: Hari Kedua PSBB di Kota Bekasi, Pergerakan Warga Berkurang 30 Persen
Ia meminta masyarakat memiliki kesadaran untuk menaati aturan penerapan PSBB.
Sehingga dengan masyarakat menerapkan aturan PSBB tersebut, diharapkan dapat memutus rantai kasus Covid-19 di Kota Bekasi.
“Ya saya imbau masyarakat untuk lebih taat, diharapkan dengan masyarakat taat pemutusan rantai kasus Covid-19 pun berkurang,” tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.