JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap artis peran Naufal Samudra (20) karena penyalahgunaan narkotika jenis ganja sintetis yang dimasukkan ke liquid rokok elektrik atau vape.
Naufal ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (14/4/2020) silam.
Kepada polisi, Naufal mengatakan penggunaan ganja sintetis untuk membantu dirinya lebih rileks dalam istirahat.
Berikut fakta dibalik penangkapan Naufal Samudra:
Saat ditangkap, polisi menemukan dua botol kecil liquid untuk rokok elektrik atau vape.
Ternyata liquid tersebut sudah mengandung ganja sintetis.
Baca juga: Polisi Kirim Sampel Rambut dan Darah Naufal Samudera ke BNN Lido
"Saat kami lakukan penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkoba jenisnya adalah ganja sintetis liquid, pemakaiannya seperti vape," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo saat konferensi pers melalui live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Kamis (16/4/2020).
Untuk memastikan kandungan narkoba yang digunakan oleh Naufal, polisi segera melakukan test urine dengan test kit yang dimiliki polres.
Hasilnya negatif, meski negatif polisi tetap mengambil sampel darah dan rambut Naufal untuk dikirim ke Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.
"Hasil tes urine, kami periksa dengan test kit yang ada di kami itu hasilnya negatif. Namun pengakuan dari yang bersangkutan belum lama mengonsumsinya. Terhadap yang bersangkutan kami ambil spesimen darah dan rambut, saat ini sudah kami kirim ke Lido untuk dapatkan pemeriksaan mendalam," kata Ronaldo.
Usai dibawa dan dites urine oleh penyidik di Polres Metro Jakbar, Naufal menjalani rangkaian pemeriksaan.
Dalam proses penyidikan, Naufal mengaku ganja sintetis itu diperolehnya secara online.
Baca juga: Polisi Tahan Naufal Samudra meski Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Ini Penjelasannya
Setelah dibeli, barang diantar oleh kurir jasa pengiriman barang langsung ke rumahnya.
Hal ini tidak dicurigai oleh siapa pun karena proses pengiriman barangnya persis dengan jual beli online pada umumnya.
"Kemudian proses pembelian dengan menggunakan media sosial ke akun lain. Dari akun tersebut mengirimkan barang yang dipesan menggunakan jasa pengiriman langsung ke rumah yang bersangkutan," kata Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Fiernando.
Kini polisi tengah mengusut siapa pemilik akun jual beli online yang menjual ganja sintetis ini.
Naufal membeli ganja sintetis melalui jual beli online dengan harga Rp 800.000 per 10 mililiter.
Sejauh ini, Naufal sudah membeli dua kali.
Baca juga: Naufal Samudra Beli Ganja Sintetis Berbentuk Liquid Vape Secara Online
"Dua kali masing-masing pembelian yaitu satu botol dengan ukuran 10 mililiter dengan harga pembelian Rp 800.000," kata Fiernando.
Ganja sintetis biasa digunakan Naufal saat hendak tidur dan istirahat, karena efek ganja tersebut membuatnya lebih tenang dan rileks.
Saat konferensi pers Kamis lalu, Kompol Ronaldo Maradona yang memimpin konferensi pers mempersilahkan Naufal berbicara.
Dengan pakaian tahanan berwarna hijau, tangan terborgol dan menggunakan masker, Naufal meminta kasusnya ini jadi pembelajaran bagi semua orang.
Naufal pun berpesan kepada para generasi muda Indonesia agar jangan pernah mencoba narkoba dengan berbagai macam jenis.
"Untuk generasi muda di Indonesia jangan coba-coba untuk beli narkoba dan jangan coba hal-hal yang haram maupun negatif dan jauh-jauhlah dari hal tersebut," kata Naufal.
Dalam test urine awal, hasil tes menyatakan Naufal negatif.
Namun, penyidik Polres Metro Jakarta Barat tetap menahan Naufal karena merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ditahan Polisi, Naufal Samudra: Jangan Coba Hal-hal Haram Seperti Narkoba
Dalam UU tersebut diatur orang yang memiliki dan membeli narkotika dapat juga dipidana.
"Jadi kalau kita baca di ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 itu yang diatur di situ tentang memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan. Lalu Pasal 112 menawarkan, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara jadi sekalipun urinenya negatif tapi dia memiliki, menyimpan, membawa narkotika golongan 1," ucap Ronaldo.
"Atau dia membeli narkotika golongan 1 itu dapat dipidana sesuai dengan UU," sambung Ronaldo.
Guna penyelidikan lebih lanjut, penyidik juga menahan Naufal dalam sel tahanan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Jadi bukan orang harus positif atau negatif hasil cek urinenya tetapi ada banyak ketentuan dalam pasal yang diatur dalam UU No 35 tahun 2009 yang masuk dalam penyalahgunaan narkoba," kata Ronaldo.
Akibat ulahnya, Naufal dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman lebih dari 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.