Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Acara Khitan dan Pernikahan Selama Masa PSBB di Tangsel

Kompas.com - 18/04/2020, 15:16 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Warga Tangerang Selatan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan khitan (sunat) dan pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi menerapkan PSBB mulai Sabtu (18/4/2020) ini hingga 3 Mei mendatang dan bisa saja diperpanjang.

Aturan terkait khitanan dan pernikahan tertuang dalam Pasal 17 ayat 2 dan 3 dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 yang diteken Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada Kamis (16/4/2020) lalu.

Baca juga: Gojek Hentikan Layanan GoRide Selama PSBB di Tangerang dan Tangsel

Terkait kegiatan khitan, warga Tangsel masih boleh melakukannya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Pertama, khitan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua acara itu dihadiri kalangan terbatas paling banyak 5 (lima) orang.

Ketiga, semua yang hadir menggunakan masker.

Keempat, warga meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.

Kelima, warga yang hadir menjaga jarak antar pihak paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Warga Tangsel juga tetap boleh melaksanakan upacara pernikahan selama PSBB dengan menjalani hal-hal berikut.

Pertama, pernikahan dilakukan di kantor urusan agama dan/atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kedua, acara dihadiri oleh kalangan terbatas paling banyak 10 (sepuluh) orang. Ketiga, yang hadir selalu menggunakan masker.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Berkeliling dan Tegur Warga yang Berkerumun di Luar Rumah

Keempat, acara pernikahan digelar tanpa acara resepsi yang mengundang keramaian.

Kelima, yang ikut acara itu harus menjaga jarak paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

Aturan yang ada harus dijalankan oleh warga yang melaksanakan kegiatan, bila ada yang melanggar pemerintah setempat akan memberikan sanksi. Sanksi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan sampai ke pembubaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com