JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Darmawan, sopir taksi online yang jadi terdakwa kasus pencurian dan kekerasan, menandatangani surat perdamaian yang pernah dibuat oleh pihak kepolisian.
Surat perdamaian itu dibuat agar korban dalam kasus ini, Suhartini dan Ari Darmawan berdamai dan kasus pun tidak berlanjut.
Karena percaya dengan polisi, keluarga pun mau menandatangani surat perdamaian tersebut.
Bahkan Ari Darmawan sempat memberikan uang kepada Suhartini sebagai bentuk ganti rugi handphone yang dicuri.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Anggap BAP Ari Darmawan Tidak Sesuai Fakta
Namun, apa yang diharapkan tidak terjadi. Bukannya berdamai, polisi masih melanjutkan perkara tersebut.
"Surat perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga terdakwa merupakan kesalahpahaman belaka akibat pengetahuan keluarga yang belum komprehensif terhadap perperkara a quo," kata Ditho dalam keterangan persnya yang menjelaskan isi pledoi pihak Ari Darmawan, Selasa (28/4/2020).
Ari Darmawan pun merasakan dirugikan berkali-kali lipat. Sudah dituduh melakukan pencurian dan kekerasan, kini uang yang sudah diberikan pun lenyap.
Dalam persidangan sebelumnya, Komarus Jaman selaku pemilik akun yang digunakan Ari Darmawan mengatakan polisi menganjurkan agar keluarga terdakwa Ari Darmawan memberikan uang kepada korban dengan maksud berdamai.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Ari Darmawan Sebut Tuntutan Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan
"Siapa yang anjurkan berdamai," tanya kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel di persidangan, Selasa (18/2/2020)
"Penyidik kepolisian," kata saksi yang masih punya hubungan saudara dengan terdakwa Ari.
Polisi, kata Komarus, menganjurkan terdakwa berdamai dengan cara memberikan uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta kepada korban.
Nilai tersebut sesuai dengan harga handphone yang dicuri oleh terdakwa dari korban.
Beberapa saat kemudian, surat perjanjian perdamaian pun telah dibuat dan ditandatangani oleh ayah Ari Darmawan, yakni Muhammad Guntur.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Baca juga: Jaksa Tuntut Sopir Taksi Online Ari Darmawan 3 Tahun Penjara
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Ketika mendapat orderan tersebut, Ari mencoba menghubungi Suhartini untuk meminta konfirmasi. Namun, tidak kunjung mendapat balasan dari Suhartini.
Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.
Pada keesokan harinya, Ari tiba-tiba didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Ari kemudian memberikan mandat kepada Hotma Sitompoel sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi Tim LBH Mawar Saron, diketahui bahwa Suhartini kemudian mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.
Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak. Di situlah Dadang diduga melakukan tindak pencurian dan kekerasan.
Usai dirampok, korban langsung diturunkan di Jalan Senopati depan Roger Salon, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.