Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Efektif, Ini Catatan Selama PSBB Periode Pertama di Kota Bogor

Kompas.com - 28/04/2020, 11:33 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kemungkinan akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari ke depan menyusul akan berakhirnya masa PSBB tahap pertama Selasa (28/4/2020).

Usulan tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diteruskan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain Kota Bogor, daerah lain yang juga bakal menerapkan hal serupa adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Seperti Depok dan Bekasi, Pemkot Bogor Juga Ajukan Perpanjangan PSBB

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, meski Pemkot Bogor mengusulkan untuk memperpanjang masa PSBB, namun ada sejumlah catatan yang harus dievaluasi selama PSBB jilid pertama.

Dedie mengungkapkan, masih adanya sejumlah perusahaan yang beroperasi di luar sektor pengecualian PSBB menjadi kendala tersendiri bagi pemerintah daerah.

Ia menyebut, ada sejumlah perusahaan yang membutuhkan kewenangan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Sehingga, sambung dia, pemerintah daerah tidak dapat berbuat banyak ketika meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Kan ada sektor yang dikecualikan, ada yang tidak dikecualikan. Nah yang tidak dikecualikan ini, keinginan kita adalah agar Kementerian Kesehatan berkoordinasi juga dengan kementerian lain supaya tidak ada tumpang tindih izin," tutur Dedie.

"Dalam kenyataannya, ada rekomendasi-rekomendasi operasional perusahaan dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, ya, jadi itu salah satunya,” lanjut dia.

Sejauh ini, sambung Dedie, Pemkot Bogor belum bisa memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB.

Ia berdalih, tumpulnya sanksi hukum dikarenakan adanya tumpang tidih kewenangan antara pemerintah daerah dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

Meski begitu, ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan tindakan lain untuk mejerat para pelaku usaha maupun perusahaan yang masih membandel.

Dedie sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah di Kota Bogor untuk melakukan pendataan terhadap sektor usaha yang tidak dikecualikan di setiap wilayah.

Mereka juga diberikan wewenang untuk menegur perusahaan yang melanggar aturan PSBB.

Nantinya, data perusahaan itu akan dilaporkan kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor dan akan dijadikan catatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com