JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjadi saksi korban dalam persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (30/4/2020).
Dua terdakwa tidak dihadirkan di ruang pengadilan. Keduanya tetap berada di Mako Brimob, Depok.
Kedua terdakwa disambungkan ke persidangan lewat video conference.
Dua polisi aktif berpangkat Brigadir itu didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
Menurut jaksa penutut umum, mereka merencakan penyiraman air keras kepada Novel dengan motif yang sama.
Keduanya disebut benci terhadap Novel karena dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Sejumlah fakta disampaikan Novel dalam persidangan. Berikut rangkuman:
Kronologi
Dalam kesaksiannya, Novel menceritakan kronologi penyiraman air keras yang mengakibatkan gangguan pengelihatan pada kedua matanya.
Baca juga: Novel Baswedan Ceritakan Kronologi Penyiraman Air Terhadap Dirinya di Persidangan
Novel menyebutkan, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017, sekitar pukul 05.10 WIB di sekitar kediamannya di Jalan Jalan Deposito, Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pagi itu, Novel pergi shalat subuh di Masjid Al Ihsan yang jaraknya sekitar 50 meter dari rumahnya.
Suasana terasa normal, jalanan di sekitar hanya dilalui oleh orang yang ingin pergi ke masjid. Orang yang hadir di masjid terdiri dari warga sekitar yang sebagian diantaranya dikenali Novel.
Setelah selesai shalat, Novel langsung kembali ke rumahnya dengan berjalan kaki. Di tengah perjalanan ia mendengar sebuah sepeda motor berjalan dengan sangat lambat.
"Saat di pertigaan saya tidak mendengar suara motor, saat di jalan ke rumah saya, saya mendengar," kata Novel dalam persidangan yang dipantau dari akun YouTube PN Jakarta Utara, Kamis.
Saat motor mendekat, Novel menolehkan wajahnya ke kanan, sesuai arah datangnya suara.
Namun, belum sempat ia menengok si pengendara, wajahnya sudah keburu disiram air keras.
"Saya yakin (terdakwa) sangat dekat, karena terkena sekujur wajah dan dipakai sangat banyak," ucap Novel.
Setelah menyiram wajah Novel, kedua terdakwa langsung meninggalkan lokasi demgan cepat mengendarai sepeda motor matic.
Ketika disiram air keras tersebut, Novel merasakan wajahnya begitu panas seperti terbakar. Pandangan matanya waktu itu juga sangat buram.
Awalnya ia berusaha mencari sumber air untuk menyiram wajah di sebuah rumah paling dekat di tempat kejadian.
Akan tetapi ia mengurungkan niatnya, lalu berputar kearah masjid untuk menjangkau tempat wudhu.
Saking buramnya, Novel sampai menabrak batang pohon lalu terjatuh. Ia berteriak kencang karena tak kuasa menahan sakitnya luka bakar yang terasa di wajah.
Mendengar teriakan Novel, warga yang ikut shalat subuh langsung mendatangi dan membantunya kembali ke masjid.
Di sana, Novel berulang kali membasuh wajahnya dengan air untuk membersihkan paparan air keras di wajahnya.
Setelah itu, tetangga Novel berinisiatif mengambil mobil dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Keluarga untuk mendapatkan perawatan.
Bantah disiram air aki
Kepada majelis hakim, Novel juga membantah bahwa air keras yang disiramkan ke wajahnya adalah air aki.
"Menurut yang saya baca di pemberitaan, wajah saya diserang menggunakan air aki, tapi saya punya bukti kalau itu bukan air aki," kata Novel.
Baca juga: Novel Baswedan Bantah Air Keras yang Disiramkan ke Wajahnya adalah Air Aki
Menurut Novel, efek dari penggunaan air aki yang terkena mata atau kulit dampaknya tidak seperti yang ia rasakan seperti sekarang.
Ia menyebutkan bahwa saat ini mata kirinya sudah mengalami kebutaan total, sedangkan penglihatan di mata kanannya di bawah 50 persen.