JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah berjalan selama 23 hari di DKI Jakarta.
Tujuan PSBB ini adalah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Meski demikian, tampaknya masih ada masyarakat yang "bandel" dan melanggar PSBB, misalnya tetap mudik atau kerap keluar rumah, padahal tak memiliki keperluan mendesak.
Baca juga: Anies: Hati-hati, Kalau Mudik Belum Tentu Bisa Kembali ke Jakarta dalam Waktu Singkat
Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah instruksi pada PSBB tahap 2 ini.
Berikut Kompas.com merangkumnya untuk pembaca:
Anies mengatakan akan ada regulasi yang mengatur pergerakan warga dari daerah ke Jakarta.
Dia mengingatkan, warga yang telanjur mudik tidak akan bisa kembali ke Jakarta dengan mudah.
"Kita sedang menyusun regulasi untuk membatasi pergerakan orang masuk Jakarta sesudah musim Lebaran," kata Anies saat jumpa pers di Balaikota, Jumat (1/5/2020).
"Jadi hati hati, kalau pulang, belum tentu bisa kembali ke Jakarta lagi dalam waktu singkat," tambah dia.
Baca juga: Evaluasi PSBB Jakarta, Masih Ada Kerumunan Massa hingga Perusahaan Curi-curi Operasi
Oleh karena itu, Anies mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak pulang kampung karena akan sulit kembali lagi ke Jakarta.
Dia belum menjelaskan regulasi seperti apa yang akan dikeluarkan untuk warga yang kembali dari kampung halaman.
Namun, dia memastikan peraturan itu akan ketat mengatur pergerakan pemudik.
"Kepada semua untuk menaati anjuran, karena bila Anda pulang kampung, belum bisa masuk ke Jakarta kembali dalam waktu singkat. Kita sedang menyusun regulasinya," ucap dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.