Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depok Sedang Revisi PSBB, Siapkan Pasal Sanksi bagi Pelanggar

Kompas.com - 04/05/2020, 13:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan tengah merevisi pasal mengenai sanksi bagi pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Pasalnya, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB memang tidak memuat secara rinci konsekuensi pidana para pelanggaran aturan PSBB.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam pasal 30 beleid tersebut.

Akibatnya, tak ada jaminan misalnya kerumunan dapat dibubarkan dan dipidana walaupun larangan berkerumun di atas 5 orang jelas-jelas termuat dalam aturan yang sama.

Baca juga: Lebih Singkat dari Usulan, PSBB Depok Diperpanjang 14 Hari

"Masalah sanksi, semua kabupaten/kota dalam melaksanakan PSBB tidak mencantumkan pasal sanksi. Maka kita akan lakukan revisi," ujar Idris dalam konferensi pers di Balaikota Depok, Senin (4/5/2020).

"Kemarin kami sudah diskusi panjang soal sanksi, sebab kami bekerja tidak bisa keluar dari  payung hukum karena tidak ada pasal sanksi. Di keputusan gubernur (Jawa Barat tentang PSBB) juga tidak ada pasal sanksi," tambah dia.

Dalam usulannya kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang PSBB pekan lalu, Idris mengaku telah meminta agar pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengenakan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Syaratnya, ketentuan mengenai sanksi itu harus dimuat dalam payung hukum PSBB.

Pihaknya sulit menertibkan para pelanggar PSBB jika tak punya payung hukum yang mengatur soal sanksi.

Namun, ketika PSBB diperpanjang, nyatanya tidak ada perubahan payung hukum sama sekali. Itu artinya, sanksi bagi pelanggar PSBB masih tak jelas sampai sekarang.

"Kami akan revisi peraturan wali kota soal klausul sanksi menggunakan diskresi, ya," ujar Idris.

"Misalnya ada teguran pertama, kedua, sampai bisa ada penutupan sementara. Nanti kerja sama dengan badan perizinan, kalau melanggar PSBB," ujar dia mencontohkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB.

PSBB di Depok sudah diperpanjang sejak pertama diberlakukan pada 15 April 2020.

Penerapan PSBB diharapkan bisa menekan laju penularan Covid-19, meskipun dalam PSBB tahap pertama harapan itu belum terwujud. Rata-rata kasus positif Covid-19 harian di Depok bertambah di masa PSBB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com