Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama dengan Depok, Pemkot Bekasi Revisi Aturan Sanksi PSBB

Kompas.com - 06/05/2020, 20:58 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Sama halnya dengan Kota Depok, Pemerintah Kota Bekasi juga merevisi aturan sanksi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan itu baru saja direvisi pada Rabu (6/5/2020), dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Bekasi.

Dalam aturan revisi ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menetapkan bahwa pihaknya memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi administratif.

Baca juga: 3 Penumpang KRL Positif Covid-19, Walkot Bekasi: Interaksi di Kereta Jadi Peringatan

Baik itu sanksi dengan teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, pengamanan barang, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan pembekuan izin.

Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:

Pasal 5 Ayat (3): Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang harus melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.

Pasal 9 Ayat (3): Mengenai aturan jam kerja, memastikan kebersihan pada seluruh area perkantoran, menyediakan pos kesehatan, ruang transit, ruang karantina dan petugas kesehatan di area perkantoran.

Pasal 10 Ayat (2): Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol.

Baca juga: Berstatus Positif Covid-19, Tiga Karyawan Ini Masih ke Kantor Pakai KRL

Pasal 11 Ayat (4): Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Pembimbing atau guru agama dapat melakukan kegiatan keagamaan secara virtual.

Pasal 14 Ayat (3): Mewajibkan pembeli menggunakan masker.

Pasal 16 Ayat (2): Dilarang unjuk rasa.

Pasal 16 Ayat (3): Penghentian kegiatan olahraga yang dimaksud pada Ayat (2) huruf C penutupan saran dan prasarana olahraga, yakni stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, tempat kebugaran, tempat billiard, dan larangan kegiatan olahraga.

Pasal 16 Ayat (4): Penghentian kegiatan tempat hiburan, meliputi penutupan sementara tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, panti pijat, bioskop, warung internet, dan pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya.

Pasal 16 Ayat (5): Penghentian kegiatan akademik.

Pasal 18 Ayat (7): Mengharuskan penumpang menggunakan masker.

Pasal 19 Ayat (9): Sepeda motor pribadi dapat digunakan untuk angkut penumpang dengan ketentuan: penumpang pengemudi memiliki alamat yang sama, diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19, dan diperintukkan bagi keadaan yang gawat darurat.

Pasal 20 ayat (1): memakai masker jika keluar rumah.

Dalam aturan tersebut tertulis, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal-pasal di atas dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com