Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

42.529 Pengendara Langgar Aturan PSBB, Separuhnya Tak Menggunakan Masker

Kompas.com - 06/05/2020, 21:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menemukan banyak masyarakat yang tak mengenakan masker saat berkendara sejak hari pertama penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 10 April hingga 5 Mei 2020.

Berdasarkan data yang dipaparkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam diskusi online tentang Antisipasi Menghadapi Mudik Lokal Lebaran, tercatat 42.529 pengendara di wilayah Jadetabek mendapat teguran karena melanggar aturan PSBB.

Dua jenis aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah penggunaan masker saat berkendara dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil.

Baca juga: Depok Harap PSBB Jabodetabek Satu Komando

Tercatat sebanyak 22.100 pengendara tidak menggunakan masker. Lalu, 7.418 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil.

Kemudian, sebanyak 597 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 4.313 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP sama, dan 5.686 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan.

"Ada juga 384 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara, 354 pengendara melanggar batas jam operasional PSBB, serta 1.677 pengendara kendaraan roda empat tidak menerapkan physical distancing," ujar Sambodo.

Baca juga: Ditegur karena Langgar PSBB Bogor, Pria Ini Mengamuk ke Petugas

Seperti diketahui, tercatat 132 titik check point yang tersebar di wilayah Jakarta, KP3 Tanjung Priok, Bekasi, Depok, Tangerang Kota, Bandara Soekarno-Hatta, dan Tangerang Selatan.

Adapun, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap. Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com