Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Penganiayaan Wanita di Kamar Hotel di Tamansari

Kompas.com - 08/05/2020, 14:29 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tersangka pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

"Kami menangkap tersangka berinisial M alias Konong umur 22 tahun dan IR... umur 39 tahun," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam jumpa pers melalui akun Instagram @polsekmetrotamansari, Jumat (8/5/2020).

Ghafur mengemukakan, masih ada satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu D.

Baca juga: Polisi Tangkap Penganiaya Perempuan di Hotel Tamansari

Ghafur kemudian menjelaskan kronologi kasus itu. Menurut dia, penganiayaan bermula saat E (19) selaku korban janjian dengan M melalui sebuah aplikasi perjodohan michat untuk bertemu di sebuah hotel.

"Diawali dengan komunikasi pertama hari Sabtu, 2 Mei 202, pukul 23.00 WIB. Korban berkomunikasi dengan pelaku dengan aplikasi michat. Janji ketemu," kata Ghafur.

Pertemuan akan dilakukan di hotel di Tamansari.

E tiba lebih awal dari M. Tersangka M datang ke hotel diantar D pada 3 Mei 2020 pukul 02.00 WIB.

Menurut Ghafur, yang terjadi kemudian adalah E dan M melakukan transaksi seksual. M membayar Rp 600.000 kepada korban.

Sebelum berhubungan mereka sempat berselisih. E hendak ke toilet dan ia meminta M memindahkan baju dari meja ke gantungan pakaian. Namun M tidak melakukannya.

"Lalu mereka lakukan hubungan kemudian setelah selesai pelaku mencekik korban. Korban sempat melawan, menendang. Namun M mengambil pisau yang diletakkan di balik tumpukan baju milik E di atas meja," ucap Ghafur.

Baca juga: Ditemukan Penuh Luka Tusuk, Perempuan di Hotel Tamansari Selamat

M melukai korban dengan menusuknya 12 kali ke punggung, leher, dada hingga lengan.

Usai menusuk korban, M kabur dengan membawa HP dan cincin emas milik E.

Korban sendiri pingsan sesaat tetapi kemudian sadar dan memberi tahu pihak hotel.

Pihak hotel langsung menginformasikan kejadian itu ke Polsek Metro Tamansari. E lalu dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan.

Polisi melakukan pengejaran dan E dan IR akhrinya ditangkap.

"Penangkapan pelaku tanggal 6 Mei 2020 di rumahnya," kata Ghafur.

IR ditangkap karena menjadi penadah atau pembeli HP hasil curian.

Kini keduanya dijerat dengan pasal berlapis.

IR sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP.

M dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat dan Pasal 351 tentang percobaan pembunuhan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com