Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Beroperasi, PO Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Batasi Penumpang

Kompas.com - 10/05/2020, 14:37 WIB
Kevin Rizky Pratama,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengaktifkan kembali moda transportasi angkutan penumpang antar kota secara terbatas sejak Kamis (7/5/2020).

Layanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta sudah kembali beroperasi dan hanya dilayani di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengatakan, layanan bus AKAP di Terminal Pulo Gebang sudah beroperasi sejak Sabtu (9/5/2020).

Ia memastikan, PO bus AKAP tidak akan melayani perjalanan untuk mudik.

"PO (Bus AKAP) yang mendapatkan izin beroperasi baru hari Sabtu kemarin, melakukan persiapan untuk beroperasi. Kebijakan ini untuk perjalanan orang tertentu dan berkepanjangan," kata Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Baca juga: Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta

Kurnia menyebut, ada 35 PO bus AKAP dengan total 300 unit bus yang mendapatkan izin beroperasi di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah PO Sumber Alam. Direktur PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali mengatakan, sebagian bus miliknya akan mulai beroperasi di Terminal Pulo Gebang mulai Senin (11/5/2020) besok.

"Rencana setiap PO baru diizinkan satu line, jadi kami melayani (rute) Pulogebang - Yogyakarta," ujar Anthony kepada Kompas.com, Minggu (10/5/2020).

Anthony menyampaikan, calon penumpang harus memenuhi syarat untuk dapat membeli tiket dan menaiki bus.

Baca juga: Kadishub DKI: Bus AKAP di Jakarta Hanya Beroperasi di Terminal Pulo Gebang

Misalnya, calon penumpang yang pergi harus mendapat tugas khusus seperti pelayanan kesehatan dan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan dan keamanan umum, pelayanan kesehatan, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan anggota keluarga dari pasien yang sakit keras atau meninggal dunia juga mendapat menggunakan bus AKAP.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengecekan kepada penumpang sesuai protokol kesehatan.

Penumpang diwajibkan selalu mengenakan masker dan melakukan physical distancing selama di perjalanan.

"Dalam satu bus rata-rata 43 seat. Jadi kami batasi maksimal (jumlah penumpang) menjadi 21 orang," tutur Anthony.

Baca juga: 16 Hari Operasi, Polda Metro Jaya Gagalkan 44 Kendaraan Travel yang Bawa Pemudik

Para penumpang juga wajib menunjukkan dokumen perjalanan serta mengisi surat pernyataan tujuan perjalanan kepada petugas loket saat melakukan pembelian tiket.

Adapun dokumen perjalanan tersebut terdiri dari:

-Surat tugas bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, UPT dan Satuan Kerja. Dokumen tersebut harus ditanda tangani oleh pihak yang berwajib.

-Surat rujukan dari rumah sakit bagi pasien dan keluarga inti pasien, serta akta kematian bagi keluarga inti pasien yang sudah meninggal dunia.

-Dokumen kesehatan paling lama 14 hari sebelum tanggal keberangkatan yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR dan Rapid Test atau membawa Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas atau klinik.

-Dokumen identitas diri berupa Kartu Tanda Pengenal (KTP) yang masih berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com