Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Dapat Surat Izin dari Satgas Covid-19 untuk Beli Tiket Kereta Api Luar Biasa

Kompas.com - 13/05/2020, 10:58 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembelian tiket kereta luar biasa hanya dapat dilakukan oleh penumpang yang memiliki surat izin dari tim satuan tugas (Satgas) Gugus Tugas Covid-19 di stasiun pemberangkatan.

Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus menjelaskan, surat izin tersebut akan diberikan oleh tim Satgas Covid-19 kepada penumpang yang lolos verifikasi persyaratan dan hanya berlaku untuk satu kali perjalanan.

"Jadi berkas misalnya bebas Covid-19, terus kemudian surat tugas, dia (penumpang) menunjukkan berkas itu kepada satgas gabungan," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (12/5/2020).

Baca juga: KAI Operasikan KA Luar Biasa mulai Selasa Besok, Ini Rute dan Tarifnya

Nantinya, surat izin tersebut akan menjadi persyaratan untuk melakukan pembelian tiket. Sebab petugas loket hanya melayani penumpang yang lolos verifikasi petugas.

"Surat izin itu yang dibawa oleh calon penumpang dari satgas ke loket. Berdasarkan itu lah si loket itu menjual tiket kepada penumpang," ungkapnya.

Menurut Joni, saat ini pembelian tiket perjalanan KA luar biasa hanya bisa dilakukan secara offline di stasiun pemberangkatan agar tim satgas Covid-19 bisa langsung melakukan verifikasi persyaratan penumpang.

Di wilayah Jakarta, lanjut dia, tiket bisa dibeli di loket Stasiun Gambir dengan menunjukan surat izin perjalanan dari hasil tim satgas Covid-19.

"Kalau mereka enggak dapat surat izin dari satgas mereka enggak bisa beli tiket. Otomatis enggak bisa berangkat, enggak bisa boarding," ujar dia.

Baca juga: KA Jarak Jauh Mulai Beroperasi Selasa Ini, 30 Orang Tinggalkan Jakarta

Berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi calon penumpang agar bisa mendapatkan surat izin dari tim satgas untuk memberli tiket di stasiun keberangkatan.

1. Syarat bagi penumpang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta tertentu:

- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2.

- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi/kepala kantor.

- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.

- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com