Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkerumun Lebih dari 5 Orang, Pemkot Bogor Bakal Denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000

Kompas.com - 13/05/2020, 13:02 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan denda terhadap para pelanggar di masa pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga.

Sebagai contoh, Pemkot Bogor menyiapkan teguran tertulis, sanksi sosial, hingga denda antara Rp 50.000 sampai Rp 250.000 bagi pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang.

Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengakui, masih banyak pelanggaran yang terjadi selama PSBB tahap pertama dan kedua.

Baca juga: Melihat Besarnya Kasus Kematian Suspect Covid-19 yang Tak Diumumkan Pemerintah Pusat

Sebab itu, dalam pelaksanaan PSBB tahap tiga ini akan lebih ketat karena akan diterapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar, baik perorangan maupun perusahaan.

"Untuk kerumunan, ini yang masih banyak ditemukan (pelanggaran) terutama pasar dan stasiun. Bagi yang melakukan pelanggaran kerumunan lebih dari lima orang akan dikenakan sanksi dan denda," ucap Bima di Bogor, Rabu (13/5/2020).

Bima menambahkan, sanksi dan denda itu baru akan diterapkan tiga hari ke depan usai pihaknya melakukan sosialisasi atas aturan tersebut.

Ia berharap, dalam PSBB tahap tiga ini masyarakat dapat mematuhi aturan maupun sanksi yang telah dibuat.

Baca juga: Masalah THR Pegawai Swasta: Belum Jelas, Dicicil, hingga Ditunda Desember 2020

Meski data kasus Covid-19 di Kota Bogor menunjukkan pelandaian kurva, ia meminta semua pihak tetap waspada.

Hal itu lantaran Kota Bogor dekat dengan daerah yang masih menunjukan pertumbuhan kasus Covid-19.

Selain itu, pihaknya perlu mengantisipasi pergerakan manusia menjelang Idul Fitri.

"Sebagai orang yang pernah merasakan 22 hari dirawat di rumah sakit, sangat tidak enak, sangat tidak nyaman. Saya tidak mau ada lagi warga Bogor yang merasakan seperti saya. Karena itu ikhtiar kita adalah menyelamatkan sebanyak mungkin nyawa manusia di Kota Bogor," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com