Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekasi Ambil Langkah Batasi Pergerakan Warga hingga Ancam Bakal Pasang Segel

Kompas.com - 14/05/2020, 05:57 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi fokus batasi pergerakan masyarakat selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga.

Mulai Rabu (13/4/2020) kemarin, Kota Bekasi resmi perpanjang PSBB hingga 26 Mei 2020. PSBB diperpanjang dengan alasan belum adanya pengurangan kasus Covid-19 yang signifikan.

Pasalnya, selama dua kali penerapan PSBB, pergerakan masyarakat yang keluar masuk Kota Bekasi masih tinggi.

Baca juga: Usulkan PSBB Jilid III, Pemkota Bekasi Fokus Kurangi Pergerakan Masyarakat hingga Tertibkan PMKS

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berujar, pada PSBB kali ini Pemkot memasang target untuk kurangi pergerakan masyarakat hingga 30 persen.

Meski diakui berat, mengurangi pergerakan masyarakat harus dilakukan demi memutus rantai penyebaran penyakit yang disebabkan virus corona tipe 2 tersebut.

Berikut beberapa hal yang akan diupayakan Pemkot Bekasi untuk mengurangi pergerakan masyarakat, yakni:

Keluar masuk Kota Bekasi bawa surat kerja

Salah satu yang akan dilakukan Pemkot Bekasi, yakni meminta masyarakat yang hendak keluar masuk Kota Bekasi untuk membawa surat kerja dari perusahaan-perusahaan yang dikecualikan.

Perusahaan yang dikecualikan tersebut, yakni yang bergerak dalam sektor pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca juga: PSBB Diperpanjang, Warga yang Keluar Bekasi Akan Diminta Surat Kerja

Tri mengatakan, surat kerja berlaku untuk penumpang kereta rel listrik (KRL) atau commuter line maupun masyarakat yang bekerja di luar Kota Bekasi, yang melintas di 32 titik check point PSBB.

“Tidak hanya untuk penumpang KRL, ini termasuk untuk yang menggunakan angkutan pribadi dan umum. Misal di check point nanti dicek ada tidak suratnya itu, sehingga bisa menekan pergerakan,” kata Tri, Senin lalu.

Tri mengatakan, kali ini pihak Pemkot akan mengawasi betul masyarakat yang hendak keluar rumah.

Sehingga yang keluar rumah dipastikan hanya mereka yang memiliki tujuan bekerja, bukan untuk sekedar nongkrong.

Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 26 Mei, Pemkot Kini Fokus Batasi Pergerakan Warga

Denda Rp 250.000 hingga bersihkan fasilitas umum

Membatasi pergerakan yang dimaksud pemerintah bertujuan agar masyarakat tetap berada di dalam rumah. Sehingga diharapkan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan memberi sanksi jika masyarakat berkerumun lebih dari lima orang.

Dalam Pergub Nomor 4 Tahun 2020 yang berlaku untuk kawasan Bodebek, masyarakat yang berkerumun dapat dikenakan sanksi paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com