Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekasi Ambil Langkah Batasi Pergerakan Warga hingga Ancam Bakal Pasang Segel

Kompas.com - 14/05/2020, 05:57 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

Bahkan Satpol PP juga berhak memberi hukuman melakukan kerja sosial dengan membersihkan sarana fasilitas umum.

Penyegelan yang langgar aturan

Selain itu, Pemerintah akan memperketat pengawasan di pusat perbelanjaan hingga pasar.

Mengingat pasar maupun pusat perbelanjaan merupakan tempat dimana masyarakat seringkali berkerumun. Sehingga risiko penyebaran Covid-19 meningkat.

Apalagi belakangan ini di pasar tradisional Kota Bekasi ditemukan tiga orang yang terpapar Covid-19 saat tes acak swab PCR pada pembeli maupun pedagang.

Baca juga: Pusat Perbelanjaan dan Pasar yang Langgar Jam Operasi Selama PSBB Kota Bekasi Bisa Disegel

Pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 Pasal 14, jika penanggung jawab pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional yang tidak dikecualikan melanggar pembatasan jam operasional yang sudah ditentukan selama PSBB terancam kena sanksi.

Sebab saat ini pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sementara, operasional pasar sayur malam itu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB

Tidak hanya pasar maupun pusat perbelanjaan. Sanksi juga akan diberikan pada hotel, restoran/rumah makan, serta kawasan proyek/konstruksi yang tak patuh dengan ketentuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

Selama PSBB berlaku, restoran dan rumah makan diwajibkan hanya melayani pesan-antar (delivery/take away) dan tidak mengadakan layanan makan di tempat.

Ketentuan sejenis juga berlaku bagi penanggung jawab hotel. Hotel tetap diperbolehkan buka tetapi tak diperkenankan membuka fasilitas yang menimbulkan keramaian. Pengelola hotel juga wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Hal ini juga berlaku bagi pengelola kawasan proyek/konstruksi wajib menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 dan membatasi aktivitas pekerja agar hanya di kawasan proyek

Masyarakat yang tidak menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di kawasan yang disebutkan di atas. Misalnya, tak mengenakan masker dan tidak jaga jarak maka terancam terkena sanksi.

Kegiatan usahanya diberhentikan sementara dengan upaya penyegelan. Penyegelan kegiatan usahah itu nantinya berlaku hingga akhir pemberlakuan PSBB.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi diharapkan dapat mengurangi angka kasus Covid-19. Sehingga angka kasus Covid-19 menurun dan aktivitas berjalan normal kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com