JAKARTA,KOMPAS.com - Jajaran Polres Jakarta Selatan menciduk seorang tersangka kepemilikan ganja di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (12/5/2020).
Pria berinisial KWP ini bukan hanya memiliki beberapa linting ganja, tetapi dia juga menanam ganja di kediamannya.
Namun, jangan salah sangka, tanaman yang masuk ke dalam jenis narkotika itu bukan ditanam di tanah pekarangan rumah seperti tumbuhan pada umumnya, melainkan ditanam di dalam kediaman KWP.
Baca juga: Tanam Ganja di Dalam Rumah, Pria di Kemang Ditangkap Polisi
Ketika menangkap KWP di kediamannya, polisi mendapati enam batang pohon ganja setinggi 80 sentimeter.
"Kami temukan enam batang ganja dan juga daun daun kering jenis ganja sebanyak 79 gram dan pupuk dan lainya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono, Rabu (13/5/2020).
Atas perbuatannya, KWP dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berikut beberapa fakta menarik dari kasus tanam ganja di dalam rumah:
1. Tanam ganja di dalam rumah sudah empat bulan
Budi Sartono mengatakan, KWP sudah menanam ganja tersebut selama empat bulan di dalam rumah.
Dia menaman ganja di dalam pot yang telah dilengkapi dengan pupuk dan peralatan lain untuk menanam tumbuhan.
Dia menaman ganja di dalam rumah untuk menghindari kecurigaan warga ataupun petugas.
Polisi kini tengah melacak peredaran ganja berhasil dipanen KWP, karena ada kemungkinan ganja tersebut dibudidayakab untuk kemudian diedarkan.
2. Tanam ganja dengan lampu sinar ultraviolet
Budi Sartono mengatakan, tersangka KWP menggunakan lampu khusus untuk menanam ganja di dalam rumah.
Lampu tersebut berfungsi untuk memberikan panas kepada tanaman agar bisa tumbuh.
Baca juga: Pria Ini Pasang Lampu Sinar Ultraviolet untuk Tanam Ganja dalam Rumah
Dari foto penggeladahan yang diterima awak media, terlihat ruang tempat menaman ganja itu hanya disinari lampu berwarna violet.
"Dia pakai lampus sinar ultraviolet, jadi biar kayak sinar matahari," ucap Budi.
3. Beli bibit ganja dari Belanda
Selain lampu sinar ultraviolet, tersangka juga menyiapkan bibit ganja dari luar negeri.
Dia membeli bibit ganja dari Belanda lewat situs media online.
Baca juga: Pria Ini Beli Bibit Ganja dari Belanda untuk Ditanam di Dalam Rumah
"Dia sudah menanam selama empat bulan, empat bulan ya. Untuk bibitnya sendiri beli online dari Belanda," kata Budi Sartono.
Budi mengatakan pihaknya akan menelusuri proses masuk bibit ganja tersebut ke Indonesia.
4. Tanaman ganja untuk konsumsi sendiri
Saat diinterogasi petugas, tersangka tidak mengaku bahwa ganja dalam jumlah banyak ini untuk dijual. Dia mengaku bahwa ganja yang ditanamnya ini untuk konsumsi pribadi.
"Ini kamu pakai sendiri?" kata Budi Sartono dalam video rekaman interogasi dengan tersangka.
"Iya, pak," jawab KWP pelan sambil tertunduk.
Baca juga: Tanam Ganja di Rumah, Pelaku Mengaku untuk Konsumsi Pribadi
"Pernah jual enggak ke orang lain?" tanya Budi kembali.
"Enggak, pak," ucap KWP.
"Saya cek nanti ya," tutup Budi.
Polisi masih akan menyelidiki kemungkinan peredaran ganja tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.