Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Tangsel Tak Menutup Kemungkinan Kenakan Sanksi ke Pelanggar PSBB Seperti di Jakarta

Kompas.com - 14/05/2020, 13:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan yang menjadi Satuan Gugus Tugas turut mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk meminimalisasi pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, tak menutup kemungkinan mereka akan mengenakan sanksi yang lebih tegas sebagaimana telah diterapkan di DKI Jakarta.

"Saat ini di DKI sudah keluar Pergub penerapan salah satunya terkait sanksi denda kepada pelanggar PSBB di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan Banten juga akan mengeluarkan aturan yang sama ke depannya," kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Baca juga: Pembangunan Flyover Gaplek Rampung, Warga Tangsel Berharap Macet Dapat Teratasi

Meski begitu, Bayu menekankan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Banten.

Untuk saat ini, kata Bayu, polisi juga bisa menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. 

Aturan tersebut bisa diterapkan, misalnya untuk pengendara yang tidak memakai masker saat naik motor.

"Itu akan dihentikan petugas Polri dan Dishub. Terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan Pasal 93, kalau mukul bisa Pasal 214, 216, 218 KUHP," kata Bayu.

Sebelumnya, Satlantas Polres Tangsel telah melakukan pengalihan arus pada lima titik yang menjadi perbatasan kota lain dan Tangerang Selatan selama PSBB.

Pengalihan arus itu dilakukan sejak pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Bayu mengatakan, pengalihan arus pada lima titik ruas jalan tersebut dilakukan karena masih banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran di tengah penerapan PSBB.

"Upaya itu merupakan hasil evaluasi PSBB tahap 1 kemarin. Pada malam hari, khususnya masuk puasa di tengah malam masih banyak yang keluyuran, bahkan ada yang tawuran," kata Bayu.

Hal itu menjadi catatan bagi Satuan Gugus untuk memperketat guna meminimalisasi pelanggaran selain adanya check point.

"Kita gugus tugas akan lebih ketat lagi, selain check point yang sudah jalan. Upaya kita ya dengan menghambat atau mengalihkan akses jalur menuju kota atau titik keramaian yang selama ini masih dijadikan tempat kumpul tak jelas," katanya.

Berikut akses jalur yang akan dialihkan untuk mengurangi kegiatan masyarakat :

1. Jalur titik Gading Serpong untuk jalur Tangerang Kota dan ke Tangsel

2. Jalur titik TL Victor, Muncul, dan Taman Tekno 

3. Jalur titik perempatan Gaplek yang mengarah Pamulang 

4. Depan RS Sari Asih yang mengarah Pamulang

5. Titik jalan Pondok Aren Penabur Mahagoni

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com