TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satlantas Polres Tangerang Selatan yang menjadi Satuan Gugus Tugas turut mengevaluasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk meminimalisasi pelanggaran.
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando mengatakan, tak menutup kemungkinan mereka akan mengenakan sanksi yang lebih tegas sebagaimana telah diterapkan di DKI Jakarta.
"Saat ini di DKI sudah keluar Pergub penerapan salah satunya terkait sanksi denda kepada pelanggar PSBB di Jakarta. Tidak menutup kemungkinan Banten juga akan mengeluarkan aturan yang sama ke depannya," kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Baca juga: Pembangunan Flyover Gaplek Rampung, Warga Tangsel Berharap Macet Dapat Teratasi
Meski begitu, Bayu menekankan, penerapan sanksi akan disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Banten.
Untuk saat ini, kata Bayu, polisi juga bisa menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Aturan tersebut bisa diterapkan, misalnya untuk pengendara yang tidak memakai masker saat naik motor.
"Itu akan dihentikan petugas Polri dan Dishub. Terus pengendara melawan petugas, nah itu bisa dikenakan Pasal 93, kalau mukul bisa Pasal 214, 216, 218 KUHP," kata Bayu.
Sebelumnya, Satlantas Polres Tangsel telah melakukan pengalihan arus pada lima titik yang menjadi perbatasan kota lain dan Tangerang Selatan selama PSBB.
Pengalihan arus itu dilakukan sejak pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
Bayu mengatakan, pengalihan arus pada lima titik ruas jalan tersebut dilakukan karena masih banyaknya pengendara yang melakukan pelanggaran di tengah penerapan PSBB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.