Febri mengatakan, antrean terjadi di posko verifikasi dokumen yang dibuka mlai pukul 04.00 WIB dengan mayoritas penumpang yang berangkat pukul 06.00-08.00 WIB.
Batasi frekuensi penerbangan
PT Angkasa Pura II (Persero) mambuat kebijakan baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Jumat (15/5/2020), di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Salah satu cara dengan membatasi frekuensi penerbangan guna terciptanya physical distancing bagi calon penumpang saat memproses keberangkatan rute domestik.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pembatasan penerbangan tersebut dilakukan pada terminal 2 dan 3.
Kebijakan tersebut merupakan penataan kembali sistem antrean penumpang dan pembatasan frekuensi penerbangan.
"Untuk frekuensi penerbangan 5 hingga 7 penerbangan per-jam hanya di terminal 2 saja. Dipastikannya jumlah penumpang di setiap penerbangan hanya 50 persen dari kapasitas kursi pesawat," kata Awaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat.
Awaluddin menjelaskan, kebijakan baru tersebut menjadikan keberangkatan penumpang baik di terminal 2 dan 3 menjadi lancar.
“Pada pagi hari ini, proses keberangkatan penumpang di rute domestik berjalan lancar di Soekarno-Hatta, baik itu di Terminal 2 dan 3,” ucapnya.
Selain membatasi penerbangan, sistem antrean penumpang juga dievaluasi yang kini dibagi menjadi empat posko.
Posko pertama diperuntukan sebagai verifikasi dokumen calon penumpang yang dilakukan di curb side atau menjelang pintu masuk gedung terminal.
Sedangkan posko kedua di dalam gedung terminal adalah tempat tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dan formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
"Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.