PPDB SD:
- Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
- Zonasi kelurahan: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan usia
- Zonasi provinsi: kuota 10 persen, seleksi berdasarkan usia
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan usia
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan usia
PPDB SMP dan SMA:
- Afirmasi: kuota 25 persen, seleksi berdasarkan usia
- Zonasi kelurahan: kuota 40 persen, seleksi berdasarkan usia
- Prestasi akademik: kuota 20 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Prestasi non-akademik: kuota 5 persen, dibuktikan dengan sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
PPDB SMK:
- Afirmasi: kuota 35 persen, seleksi berdasarkan usia
- Prestasi: kuota 55 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah, sertifikat prestasi
- Luar DKI: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
- Perpindahan orangtua: kuota 5 persen, seleksi berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah
"Untuk SMK tidak ada jalur zonasi karena jurusan SMK dan letak SMK tidak bisa dilakukan dengan zonasi," kata Nahdiana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.