JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin ada warga yang bebas keluar masuk Jakarta di waktu sisa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menegaskan, warga yang ingin masuk Jakarta harus mengurus terlebih dahulu surat izin di daerah asalnya.
"Masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta harus mengurus izin untuk masuk. Tanpa ada izin masuk maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," kata Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek Kecuali Pihak Berikut Ini
Nantinya, proses pemantauan terhadap aktivitas keluar masuk Jakarta ini akan dipantau oleh aparat TNI, Polri dan Satpol PP yang ada di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk membatasi pergerakan warga keluar masuk kawasan Jabodetabek guna mengontrol penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
"Kita berharap mudah-mudahan bisa segera tuntas. Kalau melihat perkembangannya kita perlu tuntaskan, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu panjang bisa menyaksikan pengendalian Covid-19 di Jakarta bisa dituntaskan," ujar Anies.
Per hari ini, jumlah kasus positif di Jakarta berjumlah 5.679 orang. Dari total pasien, 1.286 orang dinyatakan sembuh, sementara 474 orang meninggal dunia.
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.