JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga di Jakarta melakukan perjalanan keluar Jabodetabek.
Meski demikian, ada beberapa orang atau pihak yang dikecualikan karena memiliki keperluan tertentu.
"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Anies: Hanya Izin dari Pemprov DKI yang Diterima Petugas untuk Keluar Jabodetabek
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada petugas jalan tol, petugas penanganan covid-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, kemudian kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang.
Lalu pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan juga diperbolehkan.
Ada 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni:
Baca juga: Kelompok yang Dikecualikan Boleh Keluar Jabodetabek, tapi Harus Urus Surat Izin
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor industri strategis
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.