JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hanya surat izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bisa dipakai warga di Jakarta untuk keluar dari Jabodetabek.
Surat izin ini hanya berlaku bagi orang yang diizinkan.
"Bagi mereka yang memang punya tugas di dalam sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu mengurus izin, karena tidak akan dapat izin," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
"Dan petugas di lapangan, mereka tidak perlu memeriksa, cukup mengecek apakah ada izin dari Pemprov DKI, bukan menggunakan izin-izin yang lain. Hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima oleh petugas di lapangan," tambah Anies.
Baca juga: Anies: Masyarakat yang Ingin ke Jakarta Harus Urus Izin Masuk
Menurut Anies, cara Pemprov DKI memeriksa surat izin salah satunya melalui sistem online. Pasalnya, orang yang mengurus izin harus mengakses situs web resmi corona.jakarta.go.id.
"Jadi pengendalian yang kita lakukan bukan yang di lapangan. Pengecekan tidak dilakukan di lapangan, semua pengecekan atas proses perizinan bagi orang yang dikecualikan dikerjakan secara sistem online karena itu proses pengendalian lewat sistem," kata dia.
Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Dengan pergub itu, Pemprov DKI melarang warga di Jakarta keluar Jabodetabek.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," tutur Anies.
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Anies berujar, larangan ini bertujuan mencegah penularan Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.