10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional
11. Sektor kebutuhan sehari hari
Baca juga: Pemprov DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT/RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," jelasnya.
Larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies.
Anies berujar, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.