TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah telah meneken peraturan wali kota tentang sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Perwal bernomor 29 tahun 2020 tersebut mengatur beragam sanksi administrasi dan denda bagi pelanggar PSBB. Dalam perwal tersebut disebut ada sanksi denda administrasi yang akan diterapkan mulai dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 25 juta.
Pasal 4 ayat 2 perwal itu menyatakan, setiap orang yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi untuk membersihkan fasilitas umum, atau penyitaan kartu idetitas atau denda administrasi sebesar Rp 50.000.
Baca juga: 5 Orang Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Terindikasi Covid-19
Pasal 7 mengatur sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan penanggungjawab restoran atau rumah makan. Restoran atau rumah makan yang melanggar PSBB akan distop sementara operasinya dan didenda Rp 5 juta.
Pasal 8 ditunjukan untuk penanggungjawab hotel yang tidak menutup fasilitas hotel yang dapat menciptakan kerumunan di area hotel dan atau tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hotel yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel dan denda sebesar Rp 25 juta.
Perwal tersebut juga memuat sanksi pidana, yatu pasal 17. Pasal itu mengatakan sanksi pidana terhadap pelanggaran PSBB dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.