e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
3. Wajib membawa SIKM
Setiap warga, baik itu penduduk Jakarta ataupun mereka yang masuk dalam pengecualian, wajib membawa SIKM apabila ingin masuk ke ibu kota.
Untuk mendapatkan SIKM, warga harus mengisi formulir yang ada di situs web corona.jakarta.go.id.
Apabila seorang pendatang tidak membawa SIKM saat tiba di Jakarta, terdapat dua opsi yang bisa diambil.
Opsi pertama yaitu diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya atau melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
4. Memalsukan SIKM bisa terancam pidana
Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu dengan memanipulasi informasi dan dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Penyedia jasa angkutan darat diperkenankan bawa penumpang yang miliki SIKM
Dalam Pergub tersebut, penyedia angkutan darat antar provinsi masih tak diperkenankan membawa penumpang umum keluar atau masuk Jakarta.
Namun, dalam Ayat (2) Pasal 15 Pergub ini disebutkan "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM".
Namun, jika penyedia jasa transportasi darat melanggar ketentuan tersebut, ia bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.
Baca juga: Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Kota Tangerang, Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp 25 Juta
Selain itu, kendaraan mereka akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain pengenaan sanksi denda dan derek, Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.