Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbagai Aturan yang Harus Diingat soal Larangan Keluar-Masuk Jakarta

Kompas.com - 17/05/2020, 10:29 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

3. Wajib membawa SIKM

Setiap warga, baik itu penduduk Jakarta ataupun mereka yang masuk dalam pengecualian, wajib membawa SIKM apabila ingin masuk ke ibu kota.

Untuk mendapatkan SIKM, warga harus mengisi formulir yang ada di situs web corona.jakarta.go.id.

Apabila seorang pendatang tidak membawa SIKM saat tiba di Jakarta, terdapat dua opsi yang bisa diambil.

Opsi pertama yaitu diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya atau melakukan karantina selama 14 hari ditempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

4. Memalsukan SIKM bisa terancam pidana

Setiap orang atau pelaku usaha yang membuat surat palsu dengan memanipulasi informasi dan dokumen elektronik, memalsukan surat, atau membuat keterangan palsu untuk pengurusan SIKM, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Penyedia jasa angkutan darat diperkenankan bawa penumpang yang miliki SIKM

Dalam Pergub tersebut, penyedia angkutan darat antar provinsi masih tak diperkenankan membawa penumpang umum keluar atau masuk Jakarta.

Namun, dalam Ayat (2) Pasal 15 Pergub ini disebutkan "Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penumpang yang memiliki SIKM".

Namun, jika penyedia jasa transportasi darat melanggar ketentuan tersebut, ia bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Kota Tangerang, Bersihkan Fasilitas Umum hingga Denda Rp 25 Juta

Selain itu, kendaraan mereka akan diderek ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain pengenaan sanksi denda dan derek, Dinas Perhubungan dapat mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi penyelenggara transportasi darat antar-provinsi kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com