c. Anggota TNI dan kepolisian;
d. Petugas jalan tol;
e. Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis;
f. Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah;
g. Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang;
h. Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
i. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan
j. Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM (surat izin keluar masuk)
Baca juga: Lagi Pulang Kampung dan Ingin Balik ke Jakarta? Perhatikan Hal Berikut
3. Kriteria warga yang bisa mengurus SIKM
Tak semua orang dapat mengurus SIKM. Dalam Pergub tersebut dijelaskan soal siapa yang berhak menerima SIKM.
Ada beberapa kriteria, antara lain:
a. Seluruh kantor atau instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. Kantor perwakilan negara asing dan/ atau organisasi internasional;
c. Badan usaha milik negara atau daerah yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/ atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
d. Pelaku usaha di 11 sektor yamg diperkenankan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).