JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto sempat bertemu dengan NF (14), tersangka pembunuhan sekaligus korban pemerkosaan, di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Minggu (17/5/2020)
Dalam pertemuan itu, NF sempat bercerita kepada Kak Seto bahwa dia menyesal telah membunuh APA (5).
"Ya artinya sangat menyesali bahkan dia (NF) menyatakan meminta maaf kepada keluarganya dan kepada masyarakat jadi artinya dia cukup merasa bahwa itu salah dan tindak tidak bisa dibenarkan,” ujar dia saat dihubungi, Senin (18/5/2020).
Meski demikian, Kak Seto melihat ada penyebab utama FN melakukan pembunuhan tersebut.
Faktor utamanya adalah dirinya merupakan korban pemerkosaan orang terdekat. Kekecewaan dan ketidakstabilan emosi dalam dirinya membuat dia tidak terkontrol.
Alhasil, perbuatan di luar akal sehat pun dilakukan, termasuk melakukan pembunuhan.
"Kepanikan pokoknya ingin meledakkan amarahnya, sakit hatinya itu bisa kepada siapa pun juga termasuk bisa bunuh dirinya sendiri," terang dia.
Namun untuk saat ini, kondisi NF sudah semakin stabil semenjak dirawat di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Dia pun mengapresiasi perlakuan yang dilakukan Kemensos terhadap NF sehingga kondisi psikologis remaja itu kembali pulih.
Baca juga: Fakta Remaja Pembunuh Balita dalam Lemari, Jadi Korban Pelecehan Seksual hingga Hamil
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF, remaja tersangka pembunuhan bocah yang mayatnya disimpan di lemari.
Akibat pemerkosaan tersebut, NF kini tengah mengandung selama 3,5 bulan.
Menurut Tahan, pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.
"Betul (pelaku pemerkosaan adalah paman dan kekasihnya)," kata Tahan saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Saat ini, penyidikan kasus pemerkosaan itu sudah rampung. Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap)," ungkap Tahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.