TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka A bin S (41) pengedar daging sapi bercampur babi di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang Kota Tangerang menjual barang dagangannya dengan harga Rp 70.000 per kilogram.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, harga tersebut jauh di bawah harga rata-rata daging sapi yang berkisar Rp 110.000 per kilogram.
"Pelaku menggunakan istilah daging impor agar pembeli percaya daging tersebut adalah daging sapi yang murah," ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjual Daging Sapi Campur Babi di Kota Tangerang
Sugeng mengatakan, tersangka A bin S juga memastikan pembeli bahwa daging yang dijualnya merupakan daging sapi asli.
Selain dijual dengan harga murah, A bin S ternyata mendapat daging babi tersebut jauh lebih murah dari harga yang dia edarkan.
A bin S mendapat daging babi hutan tersebut dari tersangka RMT (30) dengan harga Rp 35.000 per kilogram.
"Pelaku A bin S sudah mengedarkan dan membeli daging babi hutan dari pelaku RMT sejak bulan Maret sampai Mei 2020," tutur Sugeng.
Polisi mengamankan dua tersangka pengedar daging sapi dicampur daging babi yang beroperasi di pasar Bengkok, Kota Tangerang, Sabtu (16/5/2020).
Penangkapan berawal dari laporan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang menemukan adanya penjualan daging sapi dicampur daging babi.
Kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama DKP Kota Tangerang melakukan penangkapan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.