Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daging Oplosan Sapi dan Babi Dijual di Pasar Bengkok Tangerang Rp 70.000 per Kilogram

Kompas.com - 18/05/2020, 17:08 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tersangka A bin S (41) pengedar daging sapi bercampur babi di pasar Bengkok, Kecamatan Pinang Kota Tangerang menjual barang dagangannya dengan harga Rp 70.000 per kilogram.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, harga tersebut jauh di bawah harga rata-rata daging sapi yang berkisar Rp 110.000 per kilogram.

"Pelaku menggunakan istilah daging impor agar pembeli percaya daging tersebut adalah daging sapi yang murah," ujar Sugeng dalam konferensi pers, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Penjual Daging Sapi Campur Babi di Kota Tangerang

Sugeng mengatakan, tersangka A bin S juga memastikan pembeli bahwa daging yang dijualnya merupakan daging sapi asli.

Selain dijual dengan harga murah, A bin S ternyata mendapat daging babi tersebut jauh lebih murah dari harga yang dia edarkan.

A bin S mendapat daging babi hutan tersebut dari tersangka RMT (30) dengan harga Rp 35.000 per kilogram.

"Pelaku A bin S sudah mengedarkan dan membeli daging babi hutan dari pelaku RMT sejak bulan Maret sampai Mei 2020," tutur Sugeng.

Polisi mengamankan dua tersangka pengedar daging sapi dicampur daging babi yang beroperasi di pasar Bengkok, Kota Tangerang, Sabtu (16/5/2020).

Penangkapan berawal dari laporan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang yang menemukan adanya penjualan daging sapi dicampur daging babi.

Kemudian tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama DKP Kota Tangerang melakukan penangkapan.

Pelaku dengan inisial A bin S dan RMT diamankan di tempat yang berbeda.

A bin S diamankan bersama barang bukti 100 kilogram daging yang merupakan campurang dari 36,6 kilogram daging babi dan 65,3 kilogram daging sapi yang siap dijual.

Setelah A bin S diamankan, tersangka diinterogasi dan mengaku mendapatkan daging babi dari pelaku RMT.

Kemudian polisi menangkap RMT d Jalan Irigasi Sipon Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Selain mengamankan barang bukti di lapangan, polisi juga berhasil menyita 500 kilogram daging babi hutan dari RMT, berikut satu unit mobil Toyota Rush Nomor Polisi B-1729-VOI untuk mengangkut daging dan HP Samsung.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Metro Tangerang dan dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Pelaku dikenakan pasal 91A juncto PAsal 58 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Undang-Undang perlindungan konsumen," pungkas Sugeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com