JAKARTA, KOMPAS.com - Pemakaman dengan menggunakan mekanisme atau protap virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta terus meningkat.
Berdasarkan data dari situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), dalam satu minggu terakhir, setidaknya ada 152 orang yang dimakamkan dengan protap tersebut.
Baca juga: UPDATE 18 Mei: 205 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB
Rinciannya sebagai berikut :
1. Data hingga 12 Mei: 1.999 pemakaman
2. 13 Mei: bertambah 38 orang menjadi 2.037 pemakaman
3. 14 Mei: bertambah 32 orang menjadi 2.069 pemakaman
4. 15 Mei: bertambah 28 orang menjadi 2.097 pemakaman
5. 16 Mei: bertambah 37 orang menjadi 2.134 pemakaman
6. 17 Mei: bertambah 17 orang menjadi 2.151 pemakaman
7. 18 Mei: belum terupdate
Pemakaman dengan Covid-19 di DKI Jakarta telah dilakukan sejak 5 Maret 2020 lalu.
Baca juga: Hasil Rapid Test, Lebih dari 250 WNI yang Tiba di Bandara Soetta Reaktif Covid-19
Jumlah pemakaman dengan protap Covid-19 yang paling tertinggi pada 8 April 2020 yang mencapai 54 kasus.
Peningkatan kasus pemakaman menggunakan protap Covid-19 sudah terjadi sejak 18 Maret 2020 lalu. Saat itu ada 8 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.
Sejak tanggal itu, setiap harinya pemakaman dengan protap Covid-19 cenderung meningkat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Bahkan ada yang masih menunggu tes, namun meninggal dunia.
"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mal di Jakarta Dijadwalkan Kembali Beroperasi 8 Juni 2020
Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;
2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;
10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;
11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;
12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaran jenazah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.