Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kompas.com - 22/05/2020, 13:06 WIB
Sandro Gatra

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat perusahaan/tempat kerja dijatuhi sanksi denda oleh Pemprov DKI Jakarta lantaran dianggap melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, pemberian sanksi mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 41/2020 Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak tiga perusahaan/tempat kerja yang tidak dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dijatuhi denda hingga Rp 70 juta.

"Mereka didenda karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh," ucap Andri Yansyah di Jakarta, Jumat (22/5/2020), seperti dikutip Tribun Jakarta.

Baca juga: UPDATE: 1.266 Perusahaan Langgar PSBB Jakarta, 210 Perusahaan Disegel

Sementara itu, satu perusahaan/tempat kerja lainnya dikenakan denda Rp 5 juta lantaran tidak dikecualikan dan tidak memiliki izin operasi, namun tetap beroperasi.

Selain dikenakan denda, perusahaan itu juga disegel atau ditutup sementara hingga PSBB berakhir pada 4 Juni 2020.

"Satu perusahaan itu kami kenakan sanksi denda karena tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usahannya," ujarnya.

Pihak Pemprov DKI meminta seluruh pelaku usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta untuk mematuhi aturan yang ada.

Baca juga: Mulai Jumat, Pemeriksaan Keluar Masuk Jakarta Dilakukan di 12 Titik, Petugas Cek SIKM

Sejak 14 April hingga 20 Mei 2020, Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan/tempat kerja yang melanggar aturan PSBB.

Dari jumlah tersebut, 210 perusahaan/tempat kerja ditutup sementara alias disegel sampai PSBB berakhir.

Saat PSBB hanya11 sektor yang boleh beroperasi, yaitu bidang kesehatan; bahan pangan, makanan dan minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; dan keuangan.

Kemudian, logistik; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar dan utilitas publik; industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu; serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Selain 11 sektor itu dilarang beroperasi," kata Andri.

Hingga hari Kamis (21/5) kemarin, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 6.220 kasus konfirmasi positif.

Baca juga: Curhat Satpol PP Bubarkan Kerumunan Warga: Kita Juga Takut Penyakit

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati memaparkan sebanyak 1.536 orang dinyatakan telah sembuh, dari total 6.220 orang positif, dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 498 orang.

"1.955 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit, dan 2.231 orang melakukan self isolation di rumah," kata Ani.

Untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 12.783 orang, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 10.925 orang (10.665 sudah selesai dipantau dan 260 masih dipantau) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8.061 orang (7.410 sudah pulang dari perawatan dan 651 masih dirawat). (Dionisius Arya Bima Suci)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada Empat Perusahaan Pelanggar PSBB."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com