JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat di berbagai daerah tampak menyerbu toko pakaian atau departement strore.
Dua Ramayana di Jakarta Barat, misalnya, masih nekat beroperasi atau buka di tengah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Berkait hal tersebut, jajaran Satpol PP langsung melakukan tindakan menutup sementara Ramayana Cengkareng dan Grogol Petamburan.
"Ditutup sementara. Ada dua, yang Ramayana di Cengkareng sama di Grogol Petamburan," ucap Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Pemprov DKI: Diskotek Golden Crown Ditutup karena Manajemen Lalai Awasi Tamu
Selain menutup sementara dua departement store tersebut, Satpol PP juga mengenakan denda kepada pihak pengelola Ramayana sesuai dengan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Masing-masing departement store harus membayar denda sebesar Rp 5.000.000.
"Ramayana tersebut sudah kami tutup kemarin dan dikenakan denda Rp 5.000.000 dan sudah bayar hari ini. Sebelumnya Ramayana di Mal Cengkareng juga kami tutup dan sudah bayar denda Rp 5.000.000 hari Rabu (20/5/2020) kemarin," ucap Tamo.
Baca juga: Pemkot Tangerang Tutup Operasional Mal CBD Ciledug Setelah Viral Antrean Pengunjung
Selanjutnya, jika pihak pengelola masih nekat membuka toko, pihak Satpol PP tak segan untuk mengusulkan pencabutan izin usaha.
"Ya saya juga tidak berani komen ya alasan mereka buka. Tinggal pilih dua, saya usulkan dicabut atau Anda bayar, selesai PSBB bisa buka. Nah artinya mau bayar," ucap Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.