JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menegur warga yang masih nekat menggelar shalat Idul Fitri di tempat ibadah maupun tempat-tempat lainnya.
Hal itu dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
"Jajaran Pemprov DKI akan memantau bukan saja tempat ibadah, tapi juga semua tempat yang tidak boleh beraktivitas. Semua akan ditegur, semua bisa diberikan sanksi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran Facebook Pemprov DKI, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Anies: Laksanakan Takbir dan Shalat Idul Fitri di Rumah
Anies menyampaikan, selama PSBB, kegiatan apa pun yang mengumpulkan massa tidak akan diizinkan.
Karena itulah, Pemprov DKI akan menegakkan aturan PSBB tersebut.
"Jelas di dalam aturannya, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang di masa wabah ini tidak diizinkan," kata Anies.
"Ini adalah ketentuan yang berlaku untuk semuanya. Jadi semuanya akan didisiplinkan dan petugas kami akan bekerja untuk mengamankan itu," lanjut dia.
Anies pun meminta seluruh umat Islam di Jakarta untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Sesuai ketentuan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI melarang kegiatan yang mengumpulkan massa lebih dari lima orang di tempat umum.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan di tempat-tempat tertentu juga dihentikan sementara selama penerapan PSBB. Kegiatan keagamaan dialihkan di rumah.
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan di tempat-tempat tertentu selama masa PSBB akan dikenai sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.