Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Pergub Keluar Masuk Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Dijaga Satpol PP DKI

Kompas.com - 28/05/2020, 14:00 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Suasana berbeda tampak di area kedatangan domestik Terminal 2 dan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Satpol PP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjaga di area tersebut karena bandara internasional itu menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang izin keluar masuk wilayah DKI Jakarta.

Aparatur Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca juga: Kegalauan Pemegang KTP Daerah yang Domisili di Jabodetabek Terkait Pergub Baru Anies

"Saat ini personel Pemprov DKI Jakarta yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, juga bertugas mengawal berjalannya ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Kamis (28/5/2020).

Awaluddin mengatakan, Personel Dishub, Dinkes, dan Satpol PP disiagakan guna penanganan lebih lanjut penumpang pesawat yang baru mendarat di Soekarno-Hatta.

Penanganan dikhususkan untuk penumpang yang ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah Jabodetabek namun tidak memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Selain dari Satpol PP dan petugas lainnya dari Pemprov DKI Jakarta, Awaluddin mengatakan ada banyak stakeholder yang terlibat di Bandara Soetta untuk keberlangsungan pengecekan protokol Covid-19 dalam penerbangan.

Baca juga: Pergub Anies yang Batasi Orang Keluar Masuk Jakarta Berlaku Sejak Kemarin

Di antaranya PT Angkasa Pura II, Otoritas Bandara, Kantor Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai, Balai Karantina, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes, TNI dan Polri serta maskapai yang beroperasi.

"Seluruh stakeholder di bandara PT Angkasa Pura II bersinergi untuk mengawal prosedur berjalan ketat dan lancar." kata dia.

Setidaknya ada tiga prosedur yang dipastikan berjalan ketat dalam penerbangan di masa pandemik Covid-19 tersebut.

Untuk keberangkatan domestik, kata Awaluddin, sesuai Surat Edaran No. 05/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE No. 05/2020 tersebut dijelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat agar bisa terbang.

Di antaranya dapat menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif.

Surat tersebut berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Sedangkan untuk kedatangan domestik diberlakukan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pergub itu mewajibkan SIKM bagi mereka yang hendak ke Jakarta.

Baca juga: 13 Pertanyaan dan Jawaban Seputar Pergub Keluar Masuk Jakarta

Terakhir untuk kedatangan internasional diberlakukan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam aturan tersebut, setiap penumpang yang tiba diwajibkan memiliki hasil tes PCR dengan hasil negatif, dan apabila tidak memiliki akan diwajibkan untuk mengikuti tes PCR dan dikarantina selama 14 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com