Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR TGUPP Tak Dipangkas, Ketua Komisi A DPRD: Ini soal Empati

Kompas.com - 28/05/2020, 20:42 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono turut menanggapi tidak adanya pemangkasan tunjangan hari raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Ia mengatakan, pemberian THR secara penuh untuk anggota TGUPP tidak menyalahi aturan.

Pasalnya, aturan terkait gaji dan THR bagi TGUPP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tersendiri dan ini berbeda dengan para pegawai negeri sipil (PNS).

"TGUPP adalah pekerja paruh waktu yang setiap tahun diperpanjang. Pekerja kontrak dan bukan ASN. Mereka pakai Pergub tersendiri soal TGUPP," ucap Mujiyono saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Politisi PSI Sayangkan THR TGUPP Tak Dipangkas seperti Tunjangan PNS Pemprov DKI

Seperti penjelasan Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, pemberian gaji dan THR untuk TGUPP dianggarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) lewat komponen belanja langsung.

Sedangkan gaji dan tunjangan yang diberikan untuk para pegawai masuk dalam komponen belanja tidak langsung dalam APBD DKI Jakarta.

"Secara aturan memang benar, belum ada peraturan yang merevisinya. Nomenklaturnya juga masuk dalam komponen belanja langsung bukan belanja tidak langsung," kata dia.

Meski secara aturan dianggap tidak melanggar, Politisi Demokrat ini mengingatkan akan pentingnya rasa empati yang dimiliki oleh para anggota TGUPP.

Baca juga: Penjelasan BKD soal Pemotongan Tunjangan PNS DKI Terkait Pandemi Covid-19

Sebab, jumlah nominal uang yang diterima oleh para anggota TGUPP itu terbilang sangat besar.

Sedangkan, saat ini kondisi yang dihadapi Jakarta sedang tidak kondusif imbas pandemi Covid-19.

"Secara aturan benar, tapi ini soal empati. Kesadaran, saya menyarankan semua pihak termasuk TGUPP berempati terhadap situasi seperti saat ini," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengunggah data besaran THR yang diterima TGUPP.

Baca juga: Bantah Mal di Jakarta Buka Mulai 5 Juni, Anies: Itu Imajinasi, Itu Fiksi...

Data itu diunggah dalam akun Instagram @willsarana pada Kamis ini, yang memperlihatkan terdapat data jumlah THR yang diterima oleh 20 anggota TGUPP.

Jumlah tertinggi diterima oleh Ketua TGUPP DKI Amin Subekti, sebesar kurang lebih Rp 50 juta dan terendah Rp 24 juta.

William yang juga merupakan anggota dari PSI mengkritik hal tersebut. Pasalnya, saat ini, ribuan ASN Pemprov DKI telah dipotong THR dan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) sebesar 50 persen

"TGUPP, THR-nya full turun, ASN DKI dipotong berikut dengan TKD nya. TGUPP jauh lebih kuat dari ASN kita tampaknya," tulis William.

Sementara itu, merespons info tunjangan TGUPP tidak dipotong, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, TGUPP memiliki bentuk belanja kegiatan, bukan belanja pegawai.

"Itu adalah kegiatan dari Bappeda. Jika dalam kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi untuk membayar keahlian tenaganya, ya boleh saja," kata Chaidir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com