Sementara dalam kurun waktu 3 sampai 31 Maret, ada 84 pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta.
Meski pasien positif Covid-19 di Jakarta yang meninggal sampai 31 Mei 2020 berjumlah 520 orang, nyatanya, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19 hampir lima kali lipat lebih banyak.
Sejak awal Maret hingga 31 Mei 2020, tercatat ada 2.487 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pasien Covid-19.
Sepanjang Mei 2020, terhitung 1 sampai 31 Mei, ada 890 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.
Sementara pada April 2020, sebanyak 1.241 jenazah dimakamkan dengan prosedur tersebut. Angka itu tertinggi dibandingkan data pada Mei dan Maret 2020.
Pada periode Maret 2020, ada 356 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur pemakaman pasien Covid-19.
Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto pernah mengatakan, jenazah yang dimakamkan dengan prosedur itu belum tentu merupakan pasien positif Covid-19.
Baca juga: Covid-19 Mewabah, Angka Pemakaman di Jakarta pada Maret 2020 Tertinggi Sejak 2010
Sebagian besar masih berstatus suspect (dicurigai) Covid-19, seperti orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), karena belum dites atau hasil tes belum rilis saat meninggal.
"Ada orang-orang berstatus ODP, PDP, yang meninggal, sesuai protokol kesehatan, (jenazah) mereka harus diperlakukan sebagaimana (jenazah) orang-orang yang menderita Covid-19," kata Catur, Senin (6/4/2020).
Tingginya kasus Covid-19 di Jakarta pada April 2020 membuat Pemprov DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 10 April 2020.
PSBB yang semula diterapkan hingga 23 April itu bahkan diperpanjang karena kasus Covid-19 di Ibu Kota masih terus bertambah.
"Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih terus bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan keputusan perpanjangan masa PSBB, Rabu (22/4/2020).
PSBB tahap kedua berlaku pada 24 April sampai 21 Mei 2020.
Baca juga: Anies Akan Gunakan Data Epidemiologi Saat Putuskan Status PSBB Jakarta 4 Juni Nanti
Setelah itu, Anies kembali memperpanjang PSBB selama dua pekan, meskipun pergerakan virus corona di Jakarta mulai terkendali, berdasarkan data tingkat penularan Covid-19.
Anies berharap PSBB tahap ketiga menjadi PSBB penghabisan di Ibu Kota. Dia meminta warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah selama masa PSBB.
PSBB tahap ketiga ini akan berakhir pada 4 Juni 2020.
"Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari mulai 22 Mei sampai 4 Juni. Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.