JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta Barat tetap melayani warga yang mengurus perpanjangan pajak lima tahunan kendaraan bermotornya.
Mengurus pajak lima tahunan mengharuskan pemilik membawa kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan nomor rangka dan fisik kendaraan bermotor oleh petugas berwenang.
Perlu diketahui, hal ini tetap berlaku meski saat ini DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19.
"Prosedur tetap, mobil harus dicek fisik. Cuma kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," ucap Kepala Unit Pelayanan, Pemungutan, Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta Barat, Hawan Aries Bhirawa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Ingat, Wajib Kenakan Masker Saat Urus Perpanjangan Pajak Kendaraan di Samsat Jakbar
Masih kata Aries, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Samsat. Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas.
Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.
Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.
Baca juga: Catat, Ini Daerah yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau sepeda motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.
Perlu diingat, saat proses mengurus perpanjangan STNK, warga diimbau untuk selalu mengenakan masker.
Para petugas Samsat juga terus mengingatkan agar warga menjaga jarak saat menunggu antrean saat mengurus berkas kendaraan.
Diberitakan sebelumnya, kantor Samsat di Jakarta Barat tetap beroperasi normal selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Bagi warga yang memiliki kendaraan bermotor baik mobil atau motor, dapat segera membayar pajak di kantor Samsat Jakbar di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Kota Jakarta Barat.
"Karena saat PSBB jadi kami jam operasional jam layanan mulai jam 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB, dari Senin sampai Jumat, Sabtunya kami tutup," ucap Aries.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.