JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di wilayah DKI Jakarta terancam denda Rp 250.000 jika beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Perlu diketahui, Pemerintah Provisi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.
"Ada kewajiban untuk menggunakan masker. Selalu pakai masker jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak pakai masker. Bila tidak menggunakan masker, Anda akan kena denda Rp 250.000," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Selama PSBB Transisi di Jakarta
Menurut Anies, pihaknya sudah menyediakan 20 juta masker gratis untuk seluruh warga Jakarta yang bisa didapatkan secara gratis di masing-masing kelurahan.
"Jadi tidak ada alasan untuk tidak memiliki. Bila perlu masker silakan datang ke kelurahan," ungkapnya.
Selama masa transisi Juni 2020, kata Anies, merupakan periode edukasi untuk membiasakan pola hidup sehat dan produktif di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: PSBB Transisi, Catat Tanggal Dibukanya Mal hingga Pantai di Jakarta
Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Anies.
Adapun hingga Kamis siang ini, jumlah kasus terkondisi positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.
Baca juga: Protokol Restoran Saat PSBB Transisi di Jakarta: Makan di Tempat Boleh, Prasmanan Dilarang
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang lainnya meninggal dunia.
Lebih lanjut, sebanyak 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk kategori orang tanpa gejala (OTG) hingga kini tercatat ada 18.832 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.