JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan tempat rekreasi untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni 2020 ini.
"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Minggu tanggal 21 Juni 2020, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Terkait protokol pelaksanaannya, Anies menegaskan bahwa ibu yang sedang hamil tidak boleh memasuki kawasan rekreasi tersebut.
Baca juga: Anak-anak hingga Ibu Hamil di Jakarta Belum Boleh Beraktivitas selama PSBB Transisi
Pelarangan yang sama juga berlaku bagi anak-anak. Namun, belum dijelaskan usia berapa yang dilarang masuk ke lokasi rekreasi.
Selain itu, protokol hanya boleh mengisi 50 persen kapasitas juga berlaku bagi tempat rekreasi tersebut.
Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Baca juga: Ada Rasa Khawatir dan Rindu Terselip Sebelum Warga Bekasi Menuju New Normal
"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini telah mencapai 18.832 orang.
Baca juga: Sejumlah Hal yang Perlu Diketahui Selama PSBB Transisi di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.