JAKARTA, KOMPAS.com - Orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta masih wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kewajiban memiliki SIKM diberlakukan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM
Syafrin menyampaikan, pemeriksaan SIKM di perbatasan Jabodetabek dengan wilayah lain akan dilaksanakan sampai 7 Juni 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan dilakukan di perbatasan Jakarta dengan kawasan Bodetabek.
Dengan demikian, pemeriksaan SIKM akan tetap diberlakukan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni ini.
"Mulai 8 Juni 2020, pemeriksaan SIKM akan dilakukan pada batas wilayah administrasi Jakarta dengan Bodetabek," kata Syafrin.
Baca juga: Masih Bingung soal Surat Izin Keluar Masuk Jakarta? Ini Segala Info tentang SIKM
Penetapan status bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Berdasarkan keppres tersebut, status bencana non-alam Covid-19 ditetapkan sejak 13 April 2020.
Status bencana non-alam Covid-19 hingga kini masih berlaku.
Baca juga: Gugus Tugas Keluarkan Edaran, Tegaskan Status Darurat Bencana Masih Berlaku
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan 27 Mei 2020, status darurat bencana non-alam akan berakhir pada saat ditetapkannya keppres tentang penetapan berakhirnya statusnya bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.