JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan perusahaan di luar 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan masih berada di daerah kini bisa mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) masuk Jakarta.
Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali mulai 8 Juni 2020.
"(Karyawan di luar 11 sektor usaha) bisa (ajukan SIKM)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Perkantoran di Jakarta Buka 8 Juni, 50 Persen Karyawan Kerja di Kantor
Parkantoran-perkantoran bisa beroperasi kembali karena Jakarta kini memasuki masa PSBB transisi.
Syafrin menyampaikan, Pemprov DKI akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM pada masa PSBB transisi.
Karena itu, karyawan perusahaan yang masih berada di luar Jabodetabek harus memiliki SIKM ketika masuk ke wilayah Jakarta.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," kata Syafrin.
Baca juga: PSBB Transisi, Keluar Masuk Jakarta Tetap Wajib Punya SIKM
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM untuk memperketat pergerakan orang yang keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Ketika masa PSBB, hanya karyawan di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yang boleh mengajukan SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
Namun, pada masa PSBB transisi, karyawan di luar 11 sektor usaha juga bisa mengajukan SIKM.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan