Alasannya, perkantoran di luar 11 sektor usaha bisa beroperasi kembali mulai 8 Juni 2020.
"(Karyawan di luar 11 sektor usaha) bisa (ajukan SIKM)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Parkantoran-perkantoran bisa beroperasi kembali karena Jakarta kini memasuki masa PSBB transisi.
Syafrin menyampaikan, Pemprov DKI akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM pada masa PSBB transisi.
Karena itu, karyawan perusahaan yang masih berada di luar Jabodetabek harus memiliki SIKM ketika masuk ke wilayah Jakarta.
"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," kata Syafrin.
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM untuk memperketat pergerakan orang yang keluar masuk wilayah Ibu Kota.
Ketika masa PSBB, hanya karyawan di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yang boleh mengajukan SIKM untuk keluar masuk Jakarta.
Namun, pada masa PSBB transisi, karyawan di luar 11 sektor usaha juga bisa mengajukan SIKM.
11 sektor yang diizinkan beroperasi selama PSBB, yakni:
Pengajuan SIKM bisa dilakukan dengan mengakses situs web corona.jakarta.go.id.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Jakarta.
Anies menyebutkan, PSBB ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, tetapi masih ada zona merah.
Ada 66 rukun warga (RW) yang masih berstatus zona merah dan ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19. Kasus positif Covid-19 di 66 RW WPK masih tinggi.
Hingga Kamis ini, ada 7.600 pasien positif Covid-19 di Jakarta.
Dari total kasus, 2.607 pasien dinyatakan sudah sembuh, sementara 530 orang meninggal dunia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/06/04/21110641/perkantoran-jakarta-buka-8-juni-karyawan-yang-masih-di-daerah-bisa-ajukan