JAKARTA, KOMPAS.com - Status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta telah memasuki masa transisi mulai hari ini.
Artinya, sejumlah aturan PSBB yang dulunya ketat, kini mulai dilonggarkan, salah satunya adalah aturan berkendara.
Beberapa kendaraan yang aturannya dilonggarkan adalah ojek online dan kendaraan pribadi.
Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperbolehkan ojek online maupun pangkalan untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?
Ojek online maupun pangkalan diperbolehkan angkut penumpang mulai 8 Juni 2020.
Syaratnya, pengendara maupun penumpang tetap harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni mengenakan masker.
Meskipun demikian, Anies tetap mendorong masyarakat untuk jalan kaki dan menggunakan sepeda selama PSBB transisi.
"Aturan berkendara selama masa transisi utamakan dengan jalan kaki dan sepeda. Ini untuk pergerakan penduduk," ujar Anies.
Aturan berkendara juga berlaku bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan taksi online maupun konvensional yang diperbolehkan beroperasi mulai hari ini, 5 Juni 2020.
Baca juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Izinkan Ojek Beroperasi dengan Protokol Covid-19
Kendaraan umum dan kendaraan pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas maksimal. Tak hanya itu, para penumpang juga diwajibkan mengenakan masker.
"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen," kata Anies.
Untuk kendaraan pribadi, jumlah penumpang diperbolehkan memenuhi kapasitas kendaraan dengan syarat seluruh penumpang merupakan satu keluarga dalam satu kepala keluarga (KK).
"Bagi penumpang dan pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 kartu keluarga) dapat diisi 100 persen kapasitas," bunyi keterangan dalam pemaparan yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.