Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Protes Bakal Kena Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 07/06/2020, 09:46 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil-genap yang juga diterapkan bagi sepeda motor menuai kritik dari karyawan yang bekerja di Jakarta.

Kebijakan yang tertulis di Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi tersebut dinilai akan mempersulit mobilitas karyawan yang bekerja di Jakarta.

Salah satunya adalah Wahyu Alamsyah Putra, warga Bogor yang harus mengendarai sepeda motor untuk bekerja di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.

"Gue sih enggak setuju ya, karena gue bolak-balik pakai sepeda motor," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Pergub Anies: Ganjil Genap bagi Pemotor hingga Antisipasi Gelombang Kedua Kasus Covid-19

Wahyu mengatakan, sebagai seorang marketing, dirinya harus bertemu klien dan memiliki mobilitas tinggi untuk menawarkan produk ke berbagai tempat.

Itulah sebabnya, dia tetap menggunakan kendaraan pribadi agar mobilitas tetap bisa terjaga.

"Kalau pakai transportasi umum susah ya, kita ketemu klien," kata dia.

Hal yang sama disampaikan Ramban Bawono, pria yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Ia tidak setuju dengan adanya aturan ganjil genap bagi motor.

Pasalnya, Ramban yang bekerja di kawasan Cilandak Timur, Jaksel tersebut tidak memiliki akses kendaraan umum yang memadai untuk sampai ke kantor.

"Kalau pakai ojek malah was-was, helmnya kan gantian," kata dia.

Baca juga: Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi


Ramban menilai, apabila Pemerintah DKI Jakarta hendak menerapkan ganjil-genap untuk sepeda motor, seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu sarana-prasarana kendaraan umum.

Apalagi di musim pandemi Covid-19 ini, kata Ramban, banyak warga yang was-was menaiki kendaraan umum karena takut tertular.

"Jadi sebaiknya disiapkan dulu kendaraan umumnya, apalagi sekarang kan cuma boleh angkut 50 persen (penumpang)," tutur Ramban.

Dengan adanya batasan tersebut, kemungkinan harus ada penambahan transportasi umum agar warga bisa tetap beraktivitas namun tetap dengan rasa nyaman dan aman.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku bagi Ojol

Adapun aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51.

Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020).

Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap.

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com