Kendati demikian, Pergub tersebut kembali tak menjelaskan alasan pengecualian ojek dan taksi online pada sistem ganjil genap.
Baca selengkapnya di sini.
Kebijakan ganjil-genap yang juga diterapkan bagi sepeda motor menuai kritik dari karyawan yang bekerja di Jakarta.
Kebijakan yang tertulis di Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi tersebut dinilai akan mempersulit mobilitas karyawan yang bekerja di Jakarta.
Salah satunya adalah Wahyu Alamsyah Putra, warga Bogor yang harus mengendarai sepeda motor untuk bekerja di kantornya di kawasan Jakarta Selatan.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap Belum Berlaku Pekan Depan, Dishub Tunggu Sepekan PSBB Transisi
"Gue sih enggak setuju ya, karena gue bolak-balik pakai sepeda motor," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).
Wahyu mengatakan, sebagai seorang marketing, dirinya harus bertemu klien dan memiliki mobilitas tinggi untuk menawarkan produk ke berbagai tempat.
Itulah sebabnya, dia tetap menggunakan kendaraan pribadi agar mobilitas tetap bisa terjaga.
"Kalau pakai transportasi umum susah ya, kita ketemu klien," kata dia. Hal yang sama disampaikan Ramban Bawono, pria yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Baca juga: Polisi Tunggu Keputusan Pemprov DKI soal Ganjil Genap bagi Motor di Jakarta
Ia tidak setuju dengan adanya aturan ganjil genap bagi motor. Pasalnya, Ramban yang bekerja di kawasan Cilandak Timur, Jaksel tersebut tidak memiliki akses kendaraan umum yang memadai untuk sampai ke kantor.
"Kalau pakai ojek malah was-was, helmnya kan gantian," kata dia.
Baca selengkapnya di sini.
Pengendara sepeda motor tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal ganjil genap untuk sepeda motor saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Adapun kebijakan itu tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Hadiyan, warga Kota Bekasi yang bekerja di daerah Tangerang, Banten mengaku sangat tidak setuju dengan penerapan aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 ini.
Dia menilai aturan ganjil genap saat ini seharusnya tidak diberlakukan terlebih dahulu.