Ketentuan bekerja dari rumah
Waktu bekerja dari rumah (work from home) sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu paling sedikit 7,5 jam kerja sehari.
Dengan ketentuan presensi menggunakan foto yang menampilkan wajah dan badan yang menggunakan pakaian dinas lengkap serta informasi tempat lokasi dan waktu sebenarnya (real time).
Aplikasi yang digunakan adalan Camera Timestamp, Notecam Lite, dan aplikasi lainnya sesuai yang disepakati oleh SKPD masing-masing.
Bukti presensi foto dilaporkan oleh PNS kepada atasan langsung masing-masing sebanyak dua kali sehari pada pukul 07.30 dan pukul 16.00 WIB.
"Terhadap pegawai yang melaksanakan bekerja dari rumah (work from home) wajib menyampaikan laporan pekerjaan yang telah dilaksanakan kepada alasan langsung serta meng-input kegiatan ke sistem e-kinerja," kata Saefullah.
WFH tidak berlaku pada sejumlah SKPD
Ketentuan waktu bekerja dari rumah tidak berlaku bagi PNS yang bertugas melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat luas atau yang berhubungan dengan penanggulangan Covid-19.
SKPD tersebut sebagai berikut:
1. Badan Pendapatan Daerah (BPD)
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
3. Dinas Kesehatan
4. Dinas Pertamanan dan Hutan
5. Dinas Perhubungan
6. Dinas Lingkungan Hidup